Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat Domestik hingga 14% untuk Libur Natal dan Tahun Baru

TVTOGEL — Pemerintah memastikan harga tiket pesawat domestik akan turun selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa potongan harga tiket bisa mencapai 13 hingga 14 persen.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian selama masa liburan.

“Kami berkomitmen agar harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau saat libur panjang seperti Natal, Tahun Baru, dan Lebaran,” ujar AHY di Jakarta, Selasa (22/10/2025), dikutip dari Antara.

Menurut AHY, skema penurunan harga tiket kali ini serupa dengan kebijakan yang diterapkan pada musim mudik Lebaran 2025 lalu. Pemerintah menyiapkan berbagai langkah efisiensi agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.


Efisiensi Biaya dan Dukungan Fiskal

Penurunan harga tiket dilakukan melalui beberapa strategi, seperti pengurangan harga avtur, pemangkasan biaya kebandarudaraan, serta penyesuaian fuel surcharge. Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6 persen.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan harga tiket pesawat bisa turun 13–14 persen selama masa libur akhir tahun hingga Lebaran 2026 mendatang.

“Kami berharap harga tiket bisa turun di kisaran 13 hingga 14 persen untuk periode Nataru dan Lebaran nanti,” ujar AHY.


Regulasi Baru Kemenkeu untuk Tiket Lebih Murah

Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Aturan tersebut mengatur tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru.

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Dalam aturan itu, PPN sebesar 6 persen akan ditanggung pemerintah, sementara 5 persen sisanya tetap dibayar penumpang.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional menjelang akhir tahun. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk dukungan bagi industri penerbangan yang masih beradaptasi dengan kenaikan biaya bahan bakar dan fluktuasi permintaan.


Berlaku untuk Penerbangan Domestik

PMK 71/2025 menegaskan bahwa insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai penerbangan wajib melaporkan transaksi yang mendapatkan fasilitas ini melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik paling lambat 30 April 2026.

Sebagai ilustrasi, untuk tiket pesawat dengan harga Rp 1,35 juta, pemerintah akan menanggung PPN Rp 72 ribu, sementara penumpang hanya membayar PPN Rp 60 ribu.

Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan tiket yang lebih murah, tetapi juga memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional.