ART Indonesia-AS: Peluang Hilirisasi Mineral dan Industri Semikonduktor

pengaruh latency pada RTP

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menilai penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan langkah strategis. Langkah ini dinilai akan memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global sekaligus membuka peluang besar bagi percepatan hilirisasi sumber daya mineral nasional.

Mendorong Hilirisasi dan Industrialisasi

Faisol Riza menjelaskan bahwa selama ini proses hilirisasi mineral Indonesia menghadapi berbagai kendala, mulai dari investasi, teknologi, hingga akses pasar. Kehadiran perjanjian bilateral ini diyakini dapat menjadi katalis untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

“Dengan adanya perjanjian dagang Indonesia–Amerika, hilirisasi pasir silika sebagai bahan utama produksi chip atau semikonduktor berpeluang besar untuk direalisasikan di dalam negeri. Ini adalah sebuah lompatan besar bagi industrialisasi Indonesia,” tegas Faisol Riza.

Peluang Pasar untuk Pasir Silika

Pasir silika merupakan komponen kritis dalam rantai pasok industri semikonduktor global. Melalui kerja sama ini, Indonesia berpotensi untuk naik kelas dari sekadar pengekspor bahan mentah menjadi salah satu pemasok penting bagi perusahaan-perusahaan semikonduktor AS. Hal ini secara langsung akan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam yang dimiliki dan menciptakan lapangan kerja serta transfer teknologi di dalam negeri.

Keunggulan Pendekatan Bilateral

Riza juga menanggapi pandangan yang meremehkan perjanjian ini dengan menyebut Indonesia telah lama terlibat dalam berbagai kerangka perdagangan, seperti AFTA, AC-FTA, dan WTO. Menurutnya, pengalaman dalam perjanjian regional dan multilateral justru menjadi modal berharga.

Pendekatan bilateral seperti ART dinilai memberikan ruang yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kepentingan nasional. “Perjanjian bilateral memungkinkan evaluasi dan renegosiasi jika di kemudian hari terdapat klausul yang dinilai merugikan. Ini berbeda dengan perjanjian multilateral yang mengikat banyak negara dan proses peninjauannya jauh lebih kompleks,” ujarnya.

Dengan demikian, perjanjian ini tidak hanya dilihat sebagai sebuah transaksi dagang, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju industri bernilai tinggi.