Slot Depo Dana 5000 — Amnesty International Indonesia menyoroti serangkaian aksi teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer pada penghujung tahun 2025. Korban yang disebutkan antara lain aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, serta para influencer seperti DJ Donny, Virdian Aurellio, dan Sherly Annavita.
Organisasi hak asasi manusia ini menegaskan bahwa kejadian-kejadian tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Lebih dari itu, aksi-aksi seperti teror bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, serangan bom molotov, hingga serangan digital dinilai sebagai upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan dan menyerang kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pola Sistematis Pembungkaman Kritik
Menurut Amnesty, terdapat benang merah dari berbagai aksi teror ini, yaitu upaya untuk membungkam kritik publik. Kritik tersebut terutama ditujukan terhadap buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra, yang dikaitkan dengan kebijakan pro-deforestasi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan justru dibalas dengan intimidasi fisik dan digital. Pesan ancaman seperti ‘Mulutmu Harimaumu’ yang diterima para korban menunjukkan bahwa pelaku merasa berani dan tidak takut pada hukum, yang mencerminkan lemahnya kewibawaan penegakan hukum di negara ini.
Desakan untuk Tindakan Nyata
Amnesty International mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan tuntas terhadap semua aksi teror ini. Diamnya pemerintah dinilai akan menjadi sinyal yang berbahaya, seolah-olah kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dibiarkan terjadi.
Usman Hamid memperingatkan bahwa jika aksi teror ini berlalu tanpa penyelidikan yang serius, negara secara tidak langsung dianggap merestui praktik anti-kritik. Hal ini juga akan mengukuhkan kekhawatiran Amnesty bahwa tahun 2025 bisa menjadi tahun malapetaka bagi HAM di tingkat nasional.
Pernyataan ini menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap setiap warga yang menyampaikan pendapat, serta kewajiban negara untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi berlangsungnya diskursus publik tanpa rasa takut.