Tiga Klaster Narkoba Terbongkar, Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka

bagaimana RTP dirancang

Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga klaster kasus narkoba yang menjerat sejumlah anggota kepolisian, termasuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan yang melibatkan oknum dari dalam institusi.

Klaster Pertama: Penangkapan Pengedar

Kasus ini berawal dari penangkapan dua orang, Herman (HR) dan Yusril (YI), oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya merupakan anak buah dari Anita, istri dari Bripka Irfan. Anita, yang berstatus sebagai Bhayangkari, diduga kuat turut berperan sebagai pengedar.

Bukti diperkuat dengan penyitaan 30,415 gram sabu-sabu di kediaman Bripka Irfan dan Anita. “Suami istri ini termasuk dalam jaringan narkoba. Ini yang kita sebut sebagai klaster pertama,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Klaster Kedua: Perluasan Jaringan

Dari pengembangan klaster pertama, muncul keterlibatan anggota Polri lain. Anita mengungkapkan peran Kasatres Narkoba Polres Bima Kota pada waktu itu, AKP Malaungi. Atas informasi ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Propam NTB segera melakukan pengamanan terhadap AKP Malaungi.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik diduga menerima setoran bulanan dan meminta biaya keamanan dari jaringan tersebut.

Klaster Ketiga: Penyimpanan Barang Bukti

Nama Didik semakin mencuat setelah ia menghubungi seorang polwan mantan anak buahnya, Dianita Agustina. Didik memerintahkan Dianita untuk mengamankan sebuah koper berisi barang berharga. Dianita yang mulai cemas karena pemberitaan penangkapan Didik viral di media sosial, akhirnya membuka koper tersebut.

“Ternyata isinya barang bukti tindak pidana,” ungkap Eko Hadi Santoso. Inilah yang menjadi pintu masuk pengungkapan klaster ketiga, yaitu kepemilikan narkoba oleh Didik sendiri.

Barang haram itu disimpan Didik dalam koper yang dititipkan ke anak buahnya. Hasil penggeledahan berhasil mengamankan sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin.

Penanganan Terintegrasi Bareskrim

Kasus kepemilikan narkoba oleh Didik akhirnya ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa klaster satu dan dua ditangani oleh Polda NTB, sementara klaster tiga diambil alih oleh Mabes Polri.

Meski demikian, seluruh proses berjalan secara simultan dan terkoordinasi. “Semuanya bergerak simultan dan bersatu. Karena ini pengembangan jaringan, akhirnya beberapa DPO (Daftar Pencarian Orang) kita kejar bersama. Polda NTB gabung, Mabes Polri ambil alih pengejaran untuk mensinkronkan agar semua berjalan beriringan,” tandasnya.

Pengungkapan berlapis ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum dari dalam institusi.