Mobil Lexus Pelat RI 25 Serobot Antrean di Tol Cilandak

Slot Dana 5000 — Sebuah mobil mewah Lexus berpelat dinas RI 25 menjadi sorotan publik setelah aksinya menyerobot antrean kendaraan terekam kamera di pintu Tol Cilandak, Jakarta. Video yang menunjukkan mobil berwarna putih itu menyerong ke depan kendaraan lain yang sedang mengantre di gerbang tol tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman, terlihat jelas mobil tersebut tidak mengikuti antrean yang tertib. Pengunggah video bahkan sempat mempertanyakan identitas pelat dinas yang digunakan, sambil menyoroti kondisi lalu lintas yang padat saat kejadian.

Penjelasan Resmi dari Kepolisian

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono Vernandhie, memberikan penjelasan terkait insiden ini. Ia menegaskan bahwa meskipun nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dengan kode ‘RI’ secara khusus diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, penggunaannya tidak memberikan hak istimewa untuk melanggar aturan lalu lintas.

Dhanar menjelaskan, meski di Gerbang Tol Cilandak Utama 2 sudah tidak ada transaksi pembayaran tunai, kondisi jalan mengharuskan semua pengendara untuk tetap mengikuti antrean secara tertib. Lokasi tersebut masih memiliki lajur bekas gardu tol lama, sehingga kendaraan dari arah Tol Desari harus masuk secara bergiliran.

“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur dan tidak menyerobot kendaraan lain, karena situasi jalan yang sempit ketika melintasi bekas gardu tol tersebut. Dengan demikian, perilaku pengemudi tersebut adalah tidak tertib,” tegas Dhanar.

Penyelidikan Keaslian Pelat dan Waktu Kejadian

Terkait keaslian pelat RI 25 yang terpasang pada mobil Lexus tersebut, Dhanar menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan. Kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai kepemilikan atau penguasaan kendaraan mewah tersebut.

“Untuk peristiwa tersebut, kita masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait, benar atau tidaknya kendaraan tersebut milik atau dikuasai instansi tersebut. Dari konfirmasi itulah nantinya bisa dipastikan apakah pelat tersebut asli atau tidak sah,” ujarnya.

Selain itu, Dhanar juga meluruskan narasi waktu kejadian yang beredar. Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, insiden ini tidak terjadi pada 29 Desember 2025 seperti yang ramai disebutkan di media sosial. Pengecekan CCTV pada tanggal tersebut tidak menunjukkan adanya kepadatan lalu lintas maupun kendaraan seperti dalam video viral.

Fokus Penindakan Pelanggaran di Tol

Dalam kesempatan tersebut, Dhanar juga menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol saat ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengandung unsur pidana.

“Saat ini, penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pada pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana. Untuk pelanggaran di luar itu, kita lebih mengedepankan imbauan dan teguran,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kedisiplinan dan keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari status atau identitas kendaraan yang digunakan.