Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mengungkapkan bahwa pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2025 berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari seluruh kasus yang tercatat, pelanggaran tersebut didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, di Tangerang, Rabu, menjelaskan bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang menjadi lokasi dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya kawasan industri serta keberadaan tenaga kerja asing yang bermukim di wilayah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa berbagai pelanggaran berhasil diungkap melalui operasi pengawasan yang dilakukan secara rutin. Menurutnya, kasus izin tinggal memang menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan keberadaan dan aktivitas WNA di lapangan. Pengawasan yang dilakukan secara intensif dinilai efektif untuk memastikan setiap pelanggaran dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Felucia menambahkan, sebagian besar WNA yang terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal berasal dari Tiongkok. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya juga terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten telah menangani sebanyak 899 kasus tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 WNA dideportasi oleh tiga satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Tangerang, Serang, dan Cilegon.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penanganan kasus terbanyak, yakni 796 kasus. Rinciannya meliputi 235 kasus deportasi, 228 kasus penangkalan (cekal), 161 kasus pendetensian, serta 172 kasus tindakan administratif lainnya, dengan target TAK sebanyak 53 kasus.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangani 75 kasus yang terdiri atas 21 deportasi, 20 cekal, 18 pendetensian, dan 16 tindakan administratif lainnya, dengan target TAK sebanyak 10 kasus.
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mencatat penanganan 28 kasus, meliputi lima deportasi, dua cekal, dua pendetensian, serta 19 tindakan administratif lainnya, dengan target TAK sebanyak empat kasus.
Secara keseluruhan, target TAK di wilayah Banten pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 67 kasus. Hingga akhir tahun, realisasi penanganan meliputi 261 deportasi, 253 cekal, 181 pendetensian, serta 206 tindakan administratif keimigrasian lainnya.
Editor : Pttogel
Sumber : cmtlistings.com