Toto 4D — Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk sebuah panitia seleksi (pansel). Tugas utama pansel ini adalah menjaring dan menyeleksi calon pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang masa jabatannya akan berakhir atau memasuki masa purna bakti pada penghujung tahun 2026.
Ketua MA, Sunarto, mengonfirmasi pembentukan pansel tersebut. “MA telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tandatangani mungkin dua bulan yang lalu panselnya,” ujar Sunarto di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses regenerasi di lembaga peradilan tinggi ini telah dimulai jauh hari.
Komposisi dan Tugas Panitia Seleksi
Panitia seleksi yang dibentuk MA dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto. Komposisi pansel ini dirancang untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif, dengan melibatkan berbagai kalangan. Tidak hanya dari internal peradilan, pansel juga terdiri dari teknokrat, tokoh masyarakat, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka.
Dengan komposisi yang beragam ini, MA menunjukkan komitmennya untuk melakukan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas tertinggi. Tujuannya jelas: menemukan sosok terbaik yang layak menduduki posisi strategis sebagai Hakim Konstitusi.
Kriteria Ideal: Keseimbangan Ilmu dan Iman
Ketua MA Sunarto juga menyampaikan filosofi dasar yang menjadi acuan dalam pencarian calon tersebut. Menurutnya, seorang hakim, terlebih hakim konstitusi, harus memiliki dua pondasi utama: ilmu dan iman. Kedua aspek ini dinilai harus berjalan seimbang dan saling melengkapi.
Sunarto mengibaratkan, “Ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi.” Analogi ini menekankan bahwa ilmu yang tinggi harus diimbangi dengan integritas dan moralitas (iman) agar dapat digunakan untuk menegakkan keadilan. Sebaliknya, niat baik saja tanpa didukung ilmu pengetahuan yang mumpuni tidak akan efektif dalam menjalankan tugas yang kompleks di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa proses seleksi tidak hanya menitikberatkan pada kompetensi akademik dan profesional semata, tetapi juga pada kualitas karakter, integritas, dan kearifan dari calon yang akan dipilih.