Penjelasan MPR: Penanganan Bencana Sumatra Masih Bisa Dikendalikan, Jadi Status Nasional Belum Ditetapkan

EPICTOTO — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, memberikan penjelasan mengenai alasan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan status darurat bencana nasional untuk wilayah Sumatra yang terdampak banjir dan longsor. Menurutnya, keputusan ini didasari oleh penilaian bahwa situasi masih dapat dikendalikan melalui koordinasi yang solid.

“Pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di lingkungannya masing-masing,” kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/12/2025).

Koordinasi Pusat-Daerah Dinilai Sudah Berjalan Baik

Muzani menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—telah berjalan dengan efektif. Presiden Prabowo secara aktif menginstruksikan jajaran menteri dan lembaga terkait, termasuk pimpinan PLN dan Pertamina, untuk mempercepat pemulihan infrastruktur vital seperti jaringan listrik dan pasokan bahan bakar.

“Semua diarahkan agar kondisi kembali normal secepat mungkin,” ujarnya. Fokus saat ini adalah pada respons dan pemulihan yang terkoordinasi, tanpa perlu eskalasi status ke tingkat nasional.

Kewenangan Presiden dan Pertimbangan Keppres

Menanggapi desakan berbagai pihak agar status ditingkatkan, Muzani menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden. Penetapan status darurat bencana nasional bukanlah langkah administratif sederhana, melainkan harus dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang didasari pertimbangan yang sangat matang.

“Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Itu kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,” jelas Muzani.

Meski tidak merinci lebih lanjut pertimbangan apa saja yang dimaksud, Muzani meyakinkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk penanganan bencana. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa skala dan respons yang ada saat ini dianggap memadai, sehingga penetapan status nasional yang melibatkan mekanisme dan protokol lebih kompleks dinilai belum diperlukan.