Top Up E-Money & E-Wallet Kena PPN 12%, Begini Hitungnya
angkaraja Mulai 1 Mei 2024, pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk transaksi top up dompet digital…
angkaraja Mulai 1 Mei 2024, pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk transaksi top up dompet digital…